Assalamualaikum sahabat pena Spring Gallery ? Masih lancar puasanya ? Alhamdulillah kalau masih, setelah menghilang dari peradaban selama beberapa minggu, hari ini mimin mau membahas bisnis yang marak di kalangan mahasiswa. Kan mimin calom mahasiswa 2017 nggapapalah nyantol-nyantol dikit ke masalah bisnis meski pun anak IPA hehehe...
Hmm...sebelumnya kita perlu mengenal
dulu apa itu bisnis MLM ? Kita mulai dari definisinya dulu ya. MLM memiliki
kepanjangan Multi
Level Marketing, dan biasa di sebut Network Marketing.YukKiyosaki
justru menyatakan sistem pemasaran jaringan adalah piramida terbalik. Artinya,
fokus utama bisnis ini adalah membawa makin banyak orang di kuadran business
owner menuju puncak atau dengan kata lain puncak sistem terbuka bagi siapa
saja.
Itulah
sekiranya definisi formal dari MLM. Sistem kerjanya begini, secara global
sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus
berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan
praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai
berikut :
Mula-mula pihak perusahaan berusaha
menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon
konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu. Dengan membeli
paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir
keanggotaan (member) dari perusahaan.
Sesudah menjadi member maka tugas
berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni
membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan. Para member baru
juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas
yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
Jika member mampu menjaring
member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin
banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang
didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang
sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
Dengan adanya para member baru yang
sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada
pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara
estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya
member-member baru tersebut. Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan
kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan
tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam
setiap bulannya.
Lalu bagaimana sih MLM menurut
pandangan Islam ? Hmm...kita perlu tahu unsur-unsur dari MLM, di antarannya :
1.
Gharar
Wah, yah sudah belajar
ilmu Fiqih pasti tau dong artinya hehe...Gharar artinya tidak jelas. Tidak
jelas antara berapa uang yang masuk dan berapa uang yang keluar, hal ini juga
yang membuat beberapa pakar mengharamkan asuransi.
2.
Di
dalam transaksi dengan metode MLM
Seorang anggota mempunyai dua kedudukan: Kedudukan
pertama, sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara
langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia
akan mendapatkan bonus berupa potongan harga. Kedudukan kedua, sebagai
makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut
anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.
Pertanyaannya adalah bagaimana hukum
melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai
pembeli dan makelar? Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan
hadist-hadist di bawah ini:
Hadits abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
3.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
“Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dua
pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi :
Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal
menurut para ulama)
4.
Di
dalam MLM terdapat unsur perjudian
Karena seseorang ketika membeli salah
satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan karena ingin
memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar
sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari
harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia
dapatkan. Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di
meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal
keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.
Jadi, itulah definisi MLM dan hukum
MLM menurut Islam sahabat sekalian. Semoga dengan ini kita semakin berhati-hati
dengan banyaknya perdagangan yang merajalela, semakin bisa memilih mana yang
baik untuk kita mana yang di larang agama. Semoga bermanfaat. Wassalamualaikum.
Sumber referensi : https://www.facebook.com/notes/andro-id/alasan-kenapa-mlm-di-haramkan-dalam-islam/10151463374117587
biznizzz.blogspot.com/2011/07/bisnis-mlm-lebih-unggul.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar