Kamis, 02 Juli 2015

Bisnis Piramida Terbalik yang Menggurita


Assalamualaikum sahabat pena Spring Gallery ? Masih lancar puasanya ? Alhamdulillah kalau masih, setelah menghilang dari peradaban selama beberapa minggu, hari ini mimin mau membahas bisnis yang marak di kalangan mahasiswa. Kan mimin calom mahasiswa 2017 nggapapalah nyantol-nyantol dikit ke masalah bisnis meski pun anak IPA hehehe...
            Hmm...sebelumnya kita perlu mengenal
dulu apa itu bisnis MLM ? Kita mulai dari definisinya dulu ya. MLM memiliki kepanjangan Multi Level Marketing, dan biasa di sebut Network Marketing.YukKiyosaki justru menyatakan sistem pemasaran jaringan adalah piramida terbalik. Artinya, fokus utama bisnis ini adalah membawa makin banyak orang di kuadran business owner menuju puncak atau dengan kata lain puncak sistem terbuka bagi siapa saja.
            Itulah sekiranya definisi formal dari MLM. Sistem kerjanya begini, secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut. Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya.
Lalu bagaimana sih MLM menurut pandangan Islam ? Hmm...kita perlu tahu unsur-unsur dari MLM, di antarannya :
1.      Gharar
Wah, yah sudah belajar ilmu Fiqih pasti tau dong artinya hehe...Gharar artinya tidak jelas. Tidak jelas antara berapa uang yang masuk dan berapa uang yang keluar, hal ini juga yang membuat beberapa pakar mengharamkan asuransi.
2.      Di dalam transaksi dengan metode MLM
 Seorang anggota mempunyai dua kedudukan: Kedudukan pertama,  sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga. Kedudukan kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.
Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar? Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:
Hadits abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:
3.      نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
“Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama)
4.      Di dalam MLM terdapat unsur perjudian
Karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya  bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan. Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.  
Jadi, itulah definisi MLM dan hukum MLM menurut Islam sahabat sekalian. Semoga dengan ini kita semakin berhati-hati dengan banyaknya perdagangan yang merajalela, semakin bisa memilih mana yang baik untuk kita mana yang di larang agama. Semoga bermanfaat. Wassalamualaikum.
biznizzz.blogspot.com/2011/07/bisnis-mlm-lebih-unggul.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar