Pergantian
jabatan rektor yang dilaksanakan pada 2014 disambut hangat oleh civitas
akademik Universitas Negeri Malang (UM). Selaras dengan pergantian jabatan
tersebut, rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. H. Ahmad Rofi’uddin,
M.Pd memiliki harapan agar Universitas Negeri Malang (UM) dapat beralih dari
PTN (Perguruan Tinggi Negeri) BLU (Badan Layanan Umum) menjadi PTN BH (Berbadan
Hukum). Ini artinya, aset dan potensi yang dimiliki UM akan dikelola secara
mandiri.
Di awal tahun 2018 berhembus kabar
bahwa kesiapan UM untuk beralih menjadi PTN BH menguat pada presentase 60 % hal
ini sempat meresahkan kalangan mahasiswa (meskipun keresahan ini sebenarnya
sudah dirasakan mahasiswa sejak pertengahan tahun 2017) yang dapat dibuktikan
dengan catatan pers mahasiswa UM yang dipublikasikan pada bulan Agustus 2017.
Mahasiswa menilai dengan
diterapkannya sistem PTN BH pada UM, maka akan terjadi banyak kecacatan
demokrasi dan akan banyak dampak negatif seperti pihak kampus akan bertindak
sewenang-wenang pada mahasiswa, akan terjadi penggelapan uang, kenaikan Uang
Kuliah Tunggal (UKT). Mahasiswa juga
menolak PTN BH karena dinilai akan terjadi komersialisasi dan privatisasi.
Namun, sesungguhnya yag terjadi jika
PTN BH diterapkan adalah semakin lancarnya aktivitas akademik, hal ini juga
akan dirasakan mahasiswa. Transisi menjadi PTN BH bukanlah suatu hal yang
mudah, Prof. Dr. H. Ahmad Rofi’uddin bahkan sudah membuat tim khusus untuk
merancang agar UM dapat menjadi PTN BH (mandiri) tanpa menambah beban
mahasiswa.
Beberapa syarat yang dinilai Prof.
Dr. H. Ahmad Rofi’uddin cukup sulit untuk dilaksanakan UM adalah :
1. Akreditasi
institut A dengan 80% program studi (prodi) didalamnya terakreditasi A
2. Memiliki
publikasi internasional yang terindeks scoups minimal 300
3. Harus
memiliki pendapatan minimal Rp 4 triliun per tahun
4. Masuk
sembilan peringkat nasional dalam publikasi internasional dan paten
5. Opini
Keungan Tanpa Wajar (WTP) selama dua tahun berturut-turut
6. Prestasi
kegiatan mahasiswa ditingkat internasional
7. Jumlah
profesor minimal 20 % dari dosen yang ada
Sedangkan
menurut beberapa data UM belum memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi PTN
BH, hal ini dibuktikan dengan hanya 40% mencakup 49 dari 116 (2018) program
studi UM yang mendapat akreditasi A (tahun 2018), pada tahun 2017 UM hanya
menghasilkan 189 artikel berindeks scoups dari target semula yang berjumlah 194
artikel jumlah guru besar hanya mencakup 8% mencakup 79 dari 977 dosen di UM (2017).
Dari
beberapa data di atas jelas diperlukan waktu yang cukup lama untuk meuwujudkan
harapan UM untuk bertransisi menjadi PTN BH, namun yang perlu diketahui bahwa
melalui persyaratan untuk menjadi PTN BH sudah cukup membuktikan bahwa kampus
didorong pemerintah untuk benar-benar mandiri dan tidak memberatkan mahasiswa,
hal ini dapat dibuktikan dengan cukup stabilnya Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Universitas Padjajaran (Unpad) salah satu kampus yang beralih menjadi PTN BH.
Direktur
Keuangan dan Logistik Unpad, Edi Jaenudin,
S.E., Ak., M.Si., menjelaskan dalam paparannya kepada Humas Unpad, Senin
(22/05), bahwa penetapan besaran UKT
tahun akademik 2017/2018 tersebut masih
sama dengan tahun lalu sesuai arahan
pimpinan. Di Unpad sendiri penetapan UKT
tersebut merujuk pada Peraturan Menteri
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristek
Dikti) RI No. 39 Tahun 2016 yang sebelumnya
berdasarkan Permenristek Dikti No 22
Tahun 2015 bahwa yang dijadikan dasar perhitungan
dalam penetapan biaya yaitu Biaya Kuliah
Tunggal (BKT). “BKT inilah yang akan menentukan besaran untuk ditetapkannya UKT. Besaran UKT
ditentukan oleh beberapa faktor yaitu
kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua
mahasiswa atau pihak lain yang membiayainya.
UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung
setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya,” ujarnya. Bahkan Unpad juga
menyediakan fasilitas beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu.
Beberapa
paparan data di atas cukup kuat untuk menampik rasa takut mahasiswa UM terhadap
rencana rektor untuk beralih menjadi PTN BH, pemerintah juga tidak akan
membiarkan kampus bebas dan semena-mena dalam bertindak. PTN BH ada untuk
mewujudkan perguruan tinggi berkelas internasional.
Sumber :
um.ac.id
https://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2017/05/Newsletter_GENTRA_Edisi_7_26052017.pdf

Tidak ada komentar:
Posting Komentar