Jumat, 06 April 2018

Kenapa Mahasiswa Univeristas Negeri Malang Harus Takut PTN BH ?


Pergantian jabatan rektor yang dilaksanakan pada 2014 disambut hangat oleh civitas akademik Universitas Negeri Malang (UM). Selaras dengan pergantian jabatan tersebut, rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. H. Ahmad Rofi’uddin, M.Pd memiliki harapan agar Universitas Negeri Malang (UM) dapat beralih dari PTN (Perguruan Tinggi Negeri) BLU (Badan Layanan Umum) menjadi PTN BH (Berbadan Hukum). Ini artinya, aset dan potensi yang dimiliki UM akan dikelola secara mandiri.

            Di awal tahun 2018 berhembus kabar bahwa kesiapan UM untuk beralih menjadi PTN BH menguat pada presentase 60 % hal ini sempat meresahkan kalangan mahasiswa (meskipun keresahan ini sebenarnya sudah dirasakan mahasiswa sejak pertengahan tahun 2017) yang dapat dibuktikan dengan catatan pers mahasiswa UM yang dipublikasikan pada bulan Agustus 2017.
            Mahasiswa menilai dengan diterapkannya sistem PTN BH pada UM, maka akan terjadi banyak kecacatan demokrasi dan akan banyak dampak negatif seperti pihak kampus akan bertindak sewenang-wenang pada mahasiswa, akan terjadi penggelapan uang, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).  Mahasiswa juga menolak PTN BH karena dinilai akan terjadi komersialisasi dan privatisasi.
            Namun, sesungguhnya yag terjadi jika PTN BH diterapkan adalah semakin lancarnya aktivitas akademik, hal ini juga akan dirasakan mahasiswa. Transisi menjadi PTN BH bukanlah suatu hal yang mudah, Prof. Dr. H. Ahmad Rofi’uddin bahkan sudah membuat tim khusus untuk merancang agar UM dapat menjadi PTN BH (mandiri) tanpa menambah beban mahasiswa.
            Beberapa syarat yang dinilai Prof. Dr. H. Ahmad Rofi’uddin cukup sulit untuk dilaksanakan UM adalah :
1.      Akreditasi institut A dengan 80% program studi (prodi) didalamnya terakreditasi A
2.      Memiliki publikasi internasional yang terindeks scoups minimal 300
3.      Harus memiliki pendapatan minimal Rp 4 triliun per tahun
4.      Masuk sembilan peringkat nasional dalam publikasi internasional dan paten
5.      Opini Keungan Tanpa Wajar (WTP) selama dua tahun berturut-turut
6.      Prestasi kegiatan mahasiswa ditingkat internasional
7.      Jumlah profesor minimal 20 % dari dosen yang ada
Sedangkan menurut beberapa data UM belum memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi PTN BH, hal ini dibuktikan dengan hanya 40% mencakup 49 dari 116 (2018) program studi UM yang mendapat akreditasi A (tahun 2018), pada tahun 2017 UM hanya menghasilkan 189 artikel berindeks scoups dari target semula yang berjumlah 194 artikel jumlah guru besar hanya mencakup 8% mencakup 79 dari 977 dosen di UM (2017).
Dari beberapa data di atas jelas diperlukan waktu yang cukup lama untuk meuwujudkan harapan UM untuk bertransisi menjadi PTN BH, namun yang perlu diketahui bahwa melalui persyaratan untuk menjadi PTN BH sudah cukup membuktikan bahwa kampus didorong pemerintah untuk benar-benar mandiri dan tidak memberatkan mahasiswa, hal ini dapat dibuktikan dengan cukup stabilnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Padjajaran (Unpad) salah satu kampus yang beralih menjadi PTN BH.
Direktur Keuangan dan Logistik Unpad, Edi  Jaenudin, S.E., Ak., M.Si., menjelaskan dalam paparannya kepada Humas Unpad, Senin (22/05),  bahwa penetapan besaran UKT tahun akademik  2017/2018 tersebut masih sama dengan tahun  lalu sesuai arahan pimpinan. Di Unpad sendiri  penetapan UKT tersebut merujuk pada Peraturan  Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi  (Permenristek Dikti) RI No. 39 Tahun 2016 yang  sebelumnya berdasarkan Permenristek Dikti  No 22 Tahun 2015 bahwa yang dijadikan dasar  perhitungan dalam penetapan biaya yaitu Biaya  Kuliah Tunggal (BKT). “BKT inilah yang akan menentukan besaran  untuk ditetapkannya UKT. Besaran UKT ditentukan  oleh beberapa faktor yaitu kemampuan ekonomi  mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain  yang membiayainya. UKT adalah sebagian BKT  yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya,” ujarnya. Bahkan Unpad juga menyediakan fasilitas beasiswa bagi mahasiswa kurang mampu.
Beberapa paparan data di atas cukup kuat untuk menampik rasa takut mahasiswa UM terhadap rencana rektor untuk beralih menjadi PTN BH, pemerintah juga tidak akan membiarkan kampus bebas dan semena-mena dalam bertindak. PTN BH ada untuk mewujudkan perguruan tinggi berkelas internasional.
Sumber : 


um.ac.id
https://www.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2017/05/Newsletter_GENTRA_Edisi_7_26052017.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar